Menag Yaqut Tegas Terapkan Batas Usia Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun

Senin, 23/05/2022 11:54 WIB
Besaran biaya haji 2022 sudah ditetapkan pemerintah (tempo)

Besaran biaya haji 2022 sudah ditetapkan pemerintah (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan batas usia jemaah pada ibadah haji 2022 yakni maksimal 65 tahun.

Penegasan itu disampaikan Menag Yaqut usai melakukan rapat terbatas persiapan ibadah haji di Istana Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Pemerintah tegas menjalankan ini,” katanya.

Menurut Menag Yaqut batasan tersebut merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.

Apabila pemerintah memaksakan memberangkatkan jemaah di atas 65 tahun maka akan otomatis ditolak oleh pihak kerajaan Arab Saudi.

“Kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah kerajaan Saudi,” katanya.

Menag mengatakan bahwa pemerintah telah siap memberangkatkan jemaah haji tahun ini.

Pemerintah juga telah menyusun skema keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti harus minimal sudah vaksin lengkap, dua vaksin, dan ini harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin bernagkat ke tanah suci dan ini diikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar