Mafia Minyak Goreng Harus Waspada, Kejagung Bisa saja Lakukan Hal Ini

Jum'at, 20/05/2022 08:59 WIB
Ekonom Lin Che Wei ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan Agung)

Ekonom Lin Che Wei ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Kejagung yang menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus ekspor CPO dan minyak goreng dinilai menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Artinya telah terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lin Che Wei.

Hla itu disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Menurut Azmi, selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun. Bahkan, muncul tudingan ada pelaku lain, seperti ibu- ibu yang antre minyak goreng secara berlebihan.

Dengan pengungkapan kasus ini, fakta kelangkaan minyak goreng yang terjadi adalah buah kompolotan kejahatan kerah putih mendekati kebenaran.

Dalam pandangan Azmi, siapapun yang terlibat dalam kelangkaan minyak goreng tidak boleh merasa aman. Ia meyakini Kejaksaan Agung bisa saja tiba-tiba menjerat pelaku lainnya. Menurut Azmi, perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

"Dan tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Azmi.

Ia menganalisa, apa yang diperbuat dalam kasus dugaan korupsi CPO, terdapat muatan mens rea dari para pelaku. Artinya, melakukan kecurangan,penyembunyian kenyataan,akal akalan untuk pengelakan aturan.

Selain itu, modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan," jelas Azmi.

Ia menegaskan bahwa tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara, apalagi menyangkut kepentingan publik. Argumentasi merugikan negara karena mereka mendapat komisi secara tidak sah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar