DKI Belum Terapkan Aturan Buka Masker, Riza: Segera Dibuat Pergub

Rabu, 18/05/2022 21:15 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pelonggaran masker yang telah diambil pemerintah pusat.


"Terkait pelonggaran masker akan diteruskan melalui Pergub dan Kepgub ke depannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya Pemprov DKI menyambut baik keputusan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo itu. Ia menilai pelonggaran yang dilakukan juga menandakan saat ini Indonesia sedang dalam proses transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19.

Meski sudah ada pelonggaran, ia tetap mewanti-wanti agar masyarakat lansia, komorbid ataupun mereka yang bergejala untuk tetap menggunakan masker. Tujuannya agar dapat menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini dirasa sudah terkendali.

"Bagi orang tua atau lansia, komorbid, yang masih sakit batuk pilek atau gejala lain tetap diminta untuk menggunakan masker," tuturnya.

Dirinya juga meminta agar masyarakat tidak terlena oleh adanya kebijakan pelonggaran masker ini. Riza mengingatkan agar masyarakat tetap dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sekalipun diruang terbuka.

"Kalaupun tidak menggunakan masker kami minta juga tetap menjaga jarak dan mencuci tangan pakai air yang mengalir dengan sabun," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar