Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Segera Panggil Boyamin

Senin, 16/05/2022 10:41 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/5/2022). Dia akan diperiksa terkait kasus tindak pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

"Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," ujar Plt Jubir KPK ALi Fikri kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Boyamin dipanggil sebagai sebagai Direktur PT Bumirejo. KPK yakin Boyamin akan kooperatif memenuhi panggilan ini.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat di hadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," katanya.

Ali menyebut tim Penyidik KPK telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU. Ali mengatakan saksi dalam kasus ini juga akan dikonfirmasi berkaitan TPPU.

"Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. KPK menemukan bukti kuat terkait TPPU yang dilakukan Budhi.

KPK menduga Budhi melakukan upaya penyamaran, penyembunyian, dan penghilangan kekayaan yang diperolehnya dari hasil korupsi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar