Wagub DKI Izinkan JIS Jadi Tempat Reuni 212, Tapi Ada Syaratnya

Minggu, 15/05/2022 08:24 WIB
Corak Lantai JIS Membentuk Saf Salat dan Menghadap Kiblat. (Foto : MNC Media)

Corak Lantai JIS Membentuk Saf Salat dan Menghadap Kiblat. (Foto : MNC Media)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengizinkan Jakarta International Stadium (JIS) digunakan sebagai tempat reuni 212 mendatang.

Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu memberikan satu syarat.

Menurut Ariza pada dasarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi lampu hijau pada apapun kegiatan positif yang nantinya digunakan di JIS, Jakarta Utara.

Namun, setiap kegiatan tersebut harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ya semua apa pun kegiatan yang dirasa baik tidak melanggar aturan perundang-undangan dibolehkan, apa saja yang tidak melanggar," tutur Ariza di Gedung Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ariza menuturkan hal itu juga berlaku pada semua kegiatan masyarakat yang sifatnya positif. Karena menurutnya, JIS dibangun untuk kepentingan olahraga, budaya, sosial dan keagamaan.

"JIS dibangun untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan kebanggaan Indonesia untuk kepentingan olahraga dan seni budaya sosial keagamaan. Dan termasuk kegiatan lainnya yang bermanfaat," kata dia.

Hal itu juga berlaku bilamana buruh ingin menggelar aksi di stadion tersebut. Dia tentu akan mengizinkan semua kegiatan tersebut asal untuk kegiatan positif dan tidak melanggar aturan undang-undang.

"Termasuk kegiatan buruh silakan bila dimungkinkan waktunya silakan kita tidak melarang semua kegiatan yang positif yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan," tutup dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar