Terkait Kasus Korupsi, Kejagung Didesak Periksa Dirut Krakatau Steel

Rabu, 11/05/2022 06:44 WIB
Perusahaan Krakatau Steel (Foto: Istimewa)

Perusahaan Krakatau Steel (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik peleburan baja atau blast furnace oleh PT Krakatau Steel (KRAS) yang memakan anggaran Rp 5,3 triliun. Hingga saat ini, Kejagung sudah memeriksa salah satu direksi sebagai saksi.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kejagung turut memeriksa Direktur Utama PT KRAS Silmy Karim.

"Kejagung harus memeriksa juga Dirut PT KRAS, Silmy Karim, jangan hanya berani memeriksa jajaran direksi biasa. Karena pucuk komando ada di tangan Dirut selaku pimpinan tertinggi di perseroan," kata Rudi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5).

Legislator Partai Nasdem ini menduga Silmy Karim selama menjabat telah mengeluarkan dana untuk membayar perusahaan yang proyeknya ternyata sedang diperiksa Kejagung atas dugaan korupsi.

"Pada rapat bulan lalu di Komisi VI DPR, Dirut KRAS sempat menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya masih membayar utang- utang untuk proyek peleburan baja," katanya.

Pada paparan Silmy saat itu, kata Rudi, mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Karena negara ternyata tetap melakukan pembayaran sekitar Rp 5,3 triliun.

"Kenapa Dirut baru ini tidak cermat, alias seenakya saja mengeluarkan uang kas perusahaan untuk membayar ke pemenag tender yang proyekya terindikasi korupsi," herannya.

Adapun Kejagung telah memeriksa empat orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik peleburan baja oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, OR selaku Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha; AMS selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha; IP selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengembangan Usaha, serta WS selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha.

Nilai kontrak pembangunan pabrik peleburan baja sebesar Rp 6,92 triliun. Krakatau Steel mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB dan LPEI. Namun, pembayaran yang telah dilaksanakan ke pemenang lelang sebesar Rp 5,351 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar