Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan, Begini Respons Oditur Militer

Selasa, 10/05/2022 16:56 WIB
Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Soal Kolonel Inf Priyanto yang meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan respons.

Menurut dia, Priyanto bukanlah tentara kemarin sore.

Seperti diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

Tim penasihat hukum Priyanto sependapat dengan dakwaan ketiga terkait Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan kematian.

Namun, karena dakwaan disusun secara kumulatif, menurut Aleksander, salah satu penasihat hukum Priyanto, seluruh dakwaan haruslah ditolak.

Menanggapi hal itu, Wirdel pun menjelaskan alasannya mendakwa Priyanto dengan pasal pembunuhan berencana.

Menurutnya, Priyanto masih memiliki waktu kurang lebih lima jam setelah kecelakaan terjadi untuk membawa Handi dan Salsa ke rumah sakit. Namun Priyanto malah membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam setengah itu cukup bagi Terdakwa maupun Saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah kedua korban dibawa ke rumah sakit atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," kata Wirdel kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Wirdel juga mempertanyakan kondisi panik yang dialami Priyanto saat itu. Menurutnya, jika Priyanto sedang dalam kondisi panik, dia tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya saat ingin membuang jasad Handi dan Salsa.

"Yang kedua, kalau disampaikan tadi bahwa mereka dalam kondisi panik, kalau mereka dalam kondisi panik, pasti kedua korban ditinggalkan, pasti tidak akan bisa membuka aplikasi untuk mencari tempat, pasti tidak akan bisa menentukan ini akan dibuang ke Jawa Tengah, pasti Terdakwa juga tidak akan bisa menenangkan kedua anak buahnya, Saksi 1 dan Saksi 2," jelas Wirdel.

"Berapa kali pernyataannya `sudah, kamu tenang saja, sudah, kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga`. Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para ahli dengan tenangnya dia, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang, sehingga ini kan ada beberapa alternatif," sambungnya.

Lebih lanjut Wirdel menyebutkan Priyanto bukanlah tentara kemarin sore. Wirdel mengatakan setiap tentara dipersiapkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat.

"Terakhir saya menyampaikan, Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," tutur Wirdel.

"Dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," tambahnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar