Pemerintah Resmikan Perda Desa Adat untuk Masyarakat Baduy Banten

Minggu, 08/05/2022 06:00 WIB
Masyarakat Desa Baduy (hipwee).

Masyarakat Desa Baduy (hipwee).

Banten, Jawa Barat, law-justice.co - Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, telah diketok palu.


"Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam, " kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo, Serang, Sabtu (7/5) seperti dikutip dari Antara.

Perda Desa Adat itu pun secara resmi salinannya diberikan Pemprov Banten kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.

Perda Desa Adat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.

Artinya, kata dia, perda tersebut diberikan seluasnya-luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.

"Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu," kata Andika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat. Ia mengklaim dari 10 provinsi adalah Banten yang sudah memiliki perda tersebut.

"Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang," katanya pula.

Ia menjelaskan posisi perda tersebut penting, karena untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengelolaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.

Selain itu, mereka juga dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat serta pelestarian lingkungan alam jangan sampai dirusak.

Sebab, jika alam kondisinya rusak dapat menimbulkan bencana alam.

Dengan demikian, masyarakat adat sepenuhnya menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.

"Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, " kata Enong.

Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui menyampaikan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.

"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija.

Ia menyebutkan, kegiatan Seba Badui tahun 2022 dihadiri sebanyak 160 orang terdiri dari Badui Dalam dan Badui Luar.

Pelaksanaan Seba Badui sudah terbuka, karena pandemi Covid-19 sudah melandai dan diharapkan tahun depan bisa dihadiri ribuan orang.

"Kami berharap Indonesia segera terbebas pandemi, " katanya lagi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar