Pemprov Jabar Ikuti Pemerintah Pusat Perpanjang Masa Libur Sekolah

Sabtu, 07/05/2022 05:33 WIB
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Emil)

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Emil)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang masa libur sekolah untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Awalnya, para peserta didik dijadwalkan masuk sekolah pada 9 Mei, tapi kini menjadi 12 Mei 2022.

Kebijakan tersebut diputuskan dengan alasan untuk mempermudah proses rekayasa lalu lintas. Sehingga, kemacetan parah saat arus balik libur lebaran 2022 tidak terjadi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai keputusan penundaan jadwal masuk sekolah merupakan langkah solutif untuk mengantisipasi kemacetan yang diprediksi terjadi saat arus balik lebaran tahun ini. Dia menyakinkan penundaan tersebut tidak akan begitu mengganggu proses belajar mengajar.

"Keputusan terkait libur itu situasional. Kita sudah mengalami masa darurat selama dua tahun. Jadi kalau ada perpanjangan sedikit, saya kira kita apresiasi saja selama tidak mengganggu muatan dari belajar mengajar," katanya, Jumat (6/5).

Dikatakan dia, pemerintah pusat melalui Kemendikbud Ristek pun telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Jabar, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari. Penambahan masa libur sekolah ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

"Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," katanya.

Kang Emil yakin saat ini masyarakat termasuk peserta didik telah memiliki pengalaman mengenai pembelajaran daring. Sehingga, para peserta tetap bisa produktif walaupun harus menambah libur selama tiga hari.

Mengingat, selama hampir dua tahun, kegiatan belajar mengajar di sekolah pernah dihentikan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Namun, peserta didik masih bisa tetap produktif dengan diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya kira itu tidak masalah," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar