Calo Tiket dan Petugas Klinik Ditangkap Saat Palsukan Surat PCR

Minggu, 01/05/2022 00:00 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19 (Dok.Pixabay)

Ilustrasi tes PCR Covid-19 (Dok.Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria berinisial BY ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan keterangan dokumen PCR dan antigen di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria yang merupakan calo tiket itu bekerja sama dengan petugas klinik.

"Kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan data bahwa masih adanya calo berkeliaran di Pelabuhan Pelni, kami amankan stau orang," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Dalam pengembangannya, polisi menangkap satu orang wanita inisial AI. AI adalah petugas di sebuah klinik. "Satu orang sebagai calo, satu lagi petugas klinik di salah satu klinik di Jakarta Utara," kata Sang Ngurah.

Dalam aksinya, kedua tersangka menawarkan tiket yang sudah dilengkapi dengan surat vaksin. "Menawarkannya `sudah punya tiket atau belum, kalau belum sini KTP-nya kita ambil` kemudian nanti tiketnya diberikan kepada pembeli tiket lengkap dengan surat vaksin," imbuhnya.

Untuk diketahui, peraturan pemerintah terkait perjalanan khususnya kapal laut, bagi penumpang yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif Covid dengan tes antigen atau PCR.

"Modusnya adalah menawarkan tiket serta surat keterangan antigen atau PCR. Dengan menyerahkan KTP, maka BY akan memberikan tiket dan dokumen pendukungnya dengan biaya Rp 450 ribu sampai 850 ribu," jelasnya.

Praktik yang dijalankan BY kerap memanfaatkan momen libur panjang dan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini.

"Dengan kejadian ini pada akhirnya calon penumpang menjadi korban karena dokumen palsu yang ia miliki tentu saja berpeluang di ketahui oleh petugas, sehingga menghambat perjalanan," tuturnya.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dengan Pasal 263 Jo 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau dalam hal ini adalah surat keterangan dari dokter


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar