Bareskrim Awasi Kebijakan Jokowi soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 27/04/2022 18:59 WIB
Bareskrim Polri awasi kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng (inews)

Bareskrim Polri awasi kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng (inews)

Jakarta, law-justice.co - Pelaksanaan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melarang ekspor CPO atau bahan bakar minyak goreng akan diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) besok. Larangan ekspor itu diberlakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri turun jadi Rp14 ribu per liter.

"Terkait dengan tambahan tugas untuk pengawalan pembatasan ekspor produk turunan CPO (minyak sawit mentah), CPO-nya tidak dilarang, ekspor CPO boleh tapi produk turunannya yang tidak boleh," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).

Agus mengatakan, Bareskrim Polri telah meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan ini. Ia berharap upaya ini bisa memberantas kejahatan ekonomi dan transnasional secara maksimal.

"Nanti kami akan kerja sama, termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Termasuk, mempermudah proses ekspor CPO-nya," ucapnya.

Diberitakan, pemerintah mulai memberlakukan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis (28/4).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor, yaitu minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Airlangga mengatakan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

Dia menyebutkan larangan ekspor berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar