Aturan Baru untuk Anak 6-17 Tahun saat Naik Kereta Jarak Jauh

Rabu, 20/04/2022 21:30 WIB
syarat naik kereta api bagi anak 6-17 tahun (aboutmalang)

syarat naik kereta api bagi anak 6-17 tahun (aboutmalang)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali membuat aturan baru untuk menekan angka penularan Covid-19 saat melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan kereta api. Salah satu yang diiatur adalah soal anak berusia 6-17 tahun yang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Hal ini sesuai dengan edaran Kemenhub terbaru. Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi anak yang sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. Sementara bagi anak yang baru melakukan vaksin dosis pertama dan kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan kereta jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar