Polisi, Adik Ipar Bupati Langkat Dicopot soal Kasus Kerangkeng

Selasa, 19/04/2022 19:06 WIB
Adik ipar Bupati Langkat dicopot terkait kasus kerangkeng manusia (Tribun)

Adik ipar Bupati Langkat dicopot terkait kasus kerangkeng manusia (Tribun)

Medan, Sumut, law-justice.co - Kasus kerangkeng manusia yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kini berbuntut panjang. Pasalnya, adik ipar dari Terbit yang merupakan Kasat Samapta Polres BinjaiAKP Endrawan Sitepu dicopot dari jabatannya tersebut.

Endrawan disebut terseret kasus penyiksaan penghuni kerangkeng. Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Dia mengatakan Endrawan dimutasi ke Polda Sumut.

"Mutasi hal yang wajar tentu untuk penyegaran. Tidak usah disikapi berlebihan, yang jelas Polda ingin bekerja melayani masyarakat secara dinamis," kata Hadi, Selasa (19/4).

Pencopotan Endrawan merujuk surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022. Endrawan adalah suami dari Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin yang juga adik kandung dari Terbit Rencana.

"Yang bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan untuk memudahkan proses penyelidikan. Karena kasus kerangkeng ini masih terus didalami Ditreskrimum. Jadi untuk memudahkan penyidik Propam dan Ditreskrimum untuk mendalami kasus ini," ujar Hadi.

Hadi menyebut lima personel Polri yang terseret kasus kerangkeng antara lain AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES. Namun, kelimanya diklaim tidak terlibat secara langsung melakukan penyiksaan.

"Ada lima anggota kita yang beberapa waktu lalu disebutkan Komnas HAM diduga terlibat kasus kerangkeng. Tapi hasil penyelidikan dan penyidikan kelima anggota itu tidak terlibat secara langsung dalam kasus meninggalnya penghuni kerangkeng," katanya.

Keterlibatan personel Polri dalam kasus kerangkeng ini diungkap oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan pihaknya sempat memeriksa kelima oknum polisi tersebut.

"Mereka yakni AKP HS adalah suami dari adik Terbit Rencana. Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan. Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan," kata Anam.

Selain lima polisi itu, Komnas HAM juga mencatat keterlibatan tujuh anggota TNI AD dalam kasus tersebut antara lain Letkol Inf WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar