Pejabat Eselon III, IV,V Bakal Dihapus Bertahap, Tetap Ada Tunjangan

Jum'at, 08/04/2022 15:45 WIB
Ilustrasi PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menjamin aparatur sipil negara (ASN) eselon III, eselon IV, dan eselon V tidak kehilangan tunjangan meski dipindah ke jabatan lain. Kebijakan itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.


Secara umum, Perpres Nomor 50 tahun 2022 mengatur tentang ASN eselon III, IV, dan V tidak akan langsung kehilangan jabatan. Mereka hanya bisa dialihkan ke jabatan fungsional.

Selain tetap mendapat jabatan, para ASN tak akan kehilangan tunjangan. Mereka tetap mendapat tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan-tunjangan lain.

Jumlah tunjangan yang diterima pun sama dengan saat masih menjadi ASN eselon III, IV dan IV. Bahkan, Jokowi menjamin tunjangan para pejabat itu tak berkurang meski dipindah ke jabatan yang lebih rendah.

"Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya," bunyi pasal pasal 2 ayat (4).

Aturan tersebut berlaku hingga ASN yang bersangkutan mendapat promosi jabatan atau mutasi kepegawaian. Akan tetapi, aturan tidak akan berlaku jika pejabat dikenakan pemberhentian pembayaran penghasilan melalui perundang-undangan.

Sebelumnya, Jokowi memangkas jabatan eselon di setiap instansi pemerintah. Kebijakan itu dibuat demi penyederhanaan birokrasi.

Dia mengatakan birokrasi hanya akan dipimpin eselon I dan eselon II. Jabatan-jabatan eselon III, IV, dan V bakal dihapus secara bertahap.

Hingga akhir 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyederhanakan 44.870 jabatan di 91 kementerian/lembaga.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar