Jelang Mudik Lebaran, ini Peraturan Naik Kereta Terbaru

Selasa, 05/04/2022 15:25 WIB
Kereta Antar Daerah PT KAI (Kompas)

Kereta Antar Daerah PT KAI (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan baru naik kereta api sudah diterbitkan. Aturan ini diterbitkan tepat di momen menjelang mudik lebaran.

Aturan perjalanan dengan moda transportasi kereta api dan lainnya diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ada sejumlah ketentuan baru terkait hasil tes COVID-19 yang diberlakukan.

Peraturan baru naik kereta api dapat disimak informasinya berikut ini.

Peraturan Baru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 2 April 2022


SE Satgas No 16 Tahun 2022 ini diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Adapun aturan berlaku mulai 2 April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian isi poin SE Satgas.

  1. Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining. Namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
  2. Surat dokter dari RS Pemerintah memuat pernyataan terkait kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  3. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, juga dapat menunjukkan hasil negatif RT-PC dengan masa berlaku 3x24 jam.

Peraturan Baru Naik Kereta Api: Protokol Kesehatan

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar