Pengadilan Tolak Gugatan ke PSI, Viani Limardi Ajukan Banding

Senin, 04/04/2022 20:21 WIB
Mantan Politikus PSI Viani Limardi ajukan banding (kompas)

Mantan Politikus PSI Viani Limardi ajukan banding (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Lumardi mengajukan banding atas gugatannya ke PSI. Pasalnya, gugatannya terkait pemecatan dirinya dari PSI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"(Akan) Banding. Ini kan sudah jelas melawan perbuatan hukum. Kok disuruh ke Mahkamah Partai," ujar Viani, kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Dalam sidang hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI. Viani heran dengan putusan hakim itu.

"Hasil putusan gugatan saya ditolak dengan alasan ini bukan ranah atau kewenangan dari pengadilan negeri karena harusnya katanya ke Mahkamah Partai itu. Sedangkan pemeriksaan belum masuk ke pokok perkara sama sekali. Ini hanya mengenai kompetensi mengenai kewenangan," paparnya.

"Ini sangat keliru, saya kan orang hukum. Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3 sampai pemberhetian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahakamh Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," jelasnya.

Kuasa Hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut PSI melakukan perlawanan hukum

"Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu melawan hukum, karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan yang mana harusnya ada jarak. Jadi hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI utuk menghilangkan kesempatan membela diri, hal itu yang kita gugat di PN Jakarta Pusat," kata Fatoni.

Dia mengatakan akan melakukan banding. Saat ini Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan banding terhadap putusan hakim.

"Klien kami nggak ada kesempatan membela diri jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar