Resmi Berlaku, Ini Daftar Barang yang Kena dan Bebas Tarif PPN 11 %

Sabtu, 02/04/2022 11:22 WIB
Barang dan jasa yang bebas dan kena tarif PPN 11 persen (Net)

Barang dan jasa yang bebas dan kena tarif PPN 11 persen (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022. Itu artinya, beberapa barang dan jasa semakin mahal karena mengalami penyesuaian harga.

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Taxes (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung.

Maksudnya adalah pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak PPN sendiri adalah konsumen akhir.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk tarif PPN. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 yang menjadi dasar hukum PPN dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN yang berlaku sebesar 10% untuk konsumsi dalam negeri. UU PPN tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki aturan perpajakan baru, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, tarif PPN yaitu: sebesar 11% yang mulai berlaku 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Berarti, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Pertama, naik sebesar 1% dari 10% menjadi 11% pada 1 April ini. Selanjutnya akan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1% tarif PPN ini masih berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia yang sebesar 15,4%. Bahkan lebih rendah dari tarif PPN Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%), dan India (18%).

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%. Lihat negara OECD dan lainnya, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, baru-baru ini.

Tenang, pajak PPN tidak dikenakan untuk barang dan jasa berikut ini:

1. Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat bebas dari PPN, meliputi:
Beras
Gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam
Daging segar
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran.
2. Jasa Kesehatan
Jasa pelayanan kesehatan yang tidak dipungut pajak PPN, antara lain:
a. Jasa kesehatan tertentu

Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
Jasa dokter hewan
Jasa ahli kesehatan
Jasa kebidanan dan dukun bayi
Jasa paramedis atau perawat
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan
Jasa psikolog dan psikiater
Jasa pengobatan alternatif.

b. Jasa kesehatan yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan.
3. Jasa Pendidikan
Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN, adalah:
Jasa penyelenggara pendidikan sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
4. Jasa Pelayanan Sosial
Jasa pelayanan sosial yang bebas dari pengenaan PPN, antara lain:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Jasa pemadam kebakaran
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
Jasa lembaga rehabilitasi
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman
Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.
5. Jasa Keuangan
Jasa keuangan yang bebas dari PPN, yaitu:
Jasa menghimpun dana dari masyarakat, berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dan lainnya
Jasa menempatkan dana, meminjam dana dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, wesel, cek, dan lainnya.
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
Jasa peminjaman
6. Jasa asuransi
Jasa asuransi yang meliputi jasa pertanggungan, seperti asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi
7. Jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja, seperti jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.

Pajak PPN dipungut oleh pedagang atau penjual dari konsumen. Kemudian pedagang juga berkewajiban menyetor dan melaporkan PPN yang sudah dibayar konsumen ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika tarif PPN naik, biasanya akan diikuti kenaikan harga jual barang atau jasa. Sebab, PPN ini akan diteruskan ke konsumen.

Di sisi lain, pedagang juga mengalami peningkatan biaya produksi akibat melambungnya harga bahan baku. Kebijakan tarif PPN naik ini ternyata sudah direspons sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut kompak menaikkan harga barang atau jasa yang dijual sebagai imbas PPN naik jadi 11%.

Sejumlah operator telekomunikasi ikut menyesuaikan harga produk dan layanan sesuai pemberlakuan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022. Sebut saja XL Axiata, Telkomsel, Smartfren, dan Indosat Ooredoo Hutchison.

“Setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11%. Terhitung efektif mulai 1 April 2022,” bunyi pengumuman XL Axiata dari laman resminya.

“Dampak dari kenaikan PPN menjadi 11% adalah tarif potongan atas semua pinjaman yang masih berjalan sampai 1 April 2022 akan mengalami penyesuaian dengan kenaikan PPN,” tertulis dalam pengumuman Smartfren di laman resminya.

Kenaikan tarif PPN juga berdampak pada harga barang-barang di supermarket modern. Salah satunya di Lotte Shopping Indonesia atau Lotte Grosir.
"Berdasarkan pengenaan tarif PPN menjadi 11%, maka untuk harga yang sudah tertera pada label harga atau media komunikasi yang berada di toko ataupun tertera di struk belanja sudah termasuk PPN 11,” tertulis dalam pengumuman Lotte Grosir, dikutip dari Bisnis Indonesia.

Provider internet IndoHome sudah memberitahukan kepada pelanggan terkait adanya perubahan atau penyesuaian terhadap tagihan langganan akibat kenaikan PPN.
“Berdasarkan perubahan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dengan ini kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome,” demikian pengumuman IndiHome dari laman resminya.

Transaksi saham juga terdampak perubahan PPN menjadi 11%. Padahal, transaksi saham sebelumnya baru saja dikenakan bea materai Rp 10.000 atas transaksi saham di atas Rp 10 juta. Kini, investor harus mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap jual beli saham.
“Berdasarkan hal tersebut (kenaikan PPN), maka sejak tanggal 1 April 2022, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Perusahaan Efek akan memberlakukan ketentuan tersebut. Perubahan nilai PPN dalam komisi transaksi menjadi PPN setelah 1 April 2022 sebesar 11%,” tulis NH Korindo Sekuritas dalam pengumuman di laman resminya.

Beban keuangan bulan Ramadan akan semakin berat dengan kenaikan tarif pajak. Jika tidak cerdas dan bijak dalam mengatur keuangan, dompet bisa jebol di bulan puasa. Pengeluaran membengkak, sementara gaji segitu-gitu saja. Oleh karena itu, kamu harus mengutamakan kebutuhan dibanding keinginan dalam berbelanja. Mengurangi kegiatan buka bersama di luar rumah sebagai langkah penghematan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar