Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka

Jum'at, 01/04/2022 20:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (suarantb.com)

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (suarantb.com)

Jakarta, law-justice.co - Seorang anggota TNI berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IS diduga melakukan tindakan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Ketut menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022. Surat penetapan tersangka itu diteken Jaksa Agung hari ini selaku penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 yang ditandatangani pada 3 Desember 2021 dan surat Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 yang diteken pada 4 Februari 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Paniai tahun 2014, berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujar Ketut.

Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer. Tak hanya itu, kata Ketut, tidak adanya pencegahan untuk menghentikan perbuatan pasukan dan tidak menyerahkan pelaku kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan.

"Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Ketut menerangkan akibat pelanggaran HAM berat Paniai ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang yang mengalami luka-luka.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ujarnya.

IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.

Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.

Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar