Ini Alasan Luhut Pantas Disebut sebagai Perdana Menteri

Jum'at, 01/04/2022 00:49 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pantas disebut sebagai perdana menteri. Julukan itu pernah disampaikan oleh oleh politikus Demokrat Benny K Harman

Menurut pengamat politik dari Unversitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga apa yang disampaikan Benny tersebut ada benarnya. Pasalnya, Luhut memang banyak melaksanakan tugas yang bukan tanggung jawabnya.

"Luhut selama menjadi Menko Marves terlihat memang banyak melaksanakan tugas yang bukan tugas dan fungsinya (tupoksi). Hal itu terjadi karena Presiden banyak menugaskan Luhut yang bukan tupoksinya,” ujar Jamiluddin, Kamis (31/3).

Jamiluddin mengatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga menjalankan tugas sebagai koordinator Penanganan Pandemi Covid-19 se-Jawa dan Bali. Selain itu, banyak proyek-proyek pembangunan strategis nasional juga diserahkan sepenuhnya kepada Luhut.

"Akibatnya, ia banyak menangani terkait pandemi Covid-19, yang pernyataannya kadangkala banyak nyerempet ke masalah kesehatan. Jadi, Luhut masuk hampir ke semua bidang. Padahal secara formal ia hanya Menko Marves, yang bidang kerjanya sudah jelas diatur dalam perundangan,” katanya.

Menurutnya, sematan Luhut sebagai perdana menteri tak ada salahya, sebab, purnawirawan jenderal bintang empat ini melakukan tugas hampir di semua bidang kementerian.

"Karena Luhut masuk hampir ke semua bidang, maka secara fungsional ia dinilai sudah melaksanakan tupoksi perdana menteri,” ucapnya.

"Kiranya itu yang menyebabkan banyak pihak menilai Luhut seperti melaksanakan peran perdana menteri,” tutup Jamiluddin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar