Diperiksa Polisi, Haris & Fatia Ditanya soal Luhut dan Bisnis Tambang

Senin, 21/03/2022 21:39 WIB
Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Jakarta, law-justice.co - Diperiksa sebagai Tersangka, Haris & Fatia Ditanya soal Luhut dan Bisnis Tambang

 

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Keudanya ditanyakan soal riset yang mengaitkan Luhut dengan bisnis tambang di Papua.

"Secara substantif Fatia dan Haris tadi menyampaikan hal-hal yang lebih detail, termasuk juga dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi yang diduga melibatkan Pak LBP sebagaimana itu yang sudah ada dalam hasil riset," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Nurkholis mengatakan Haris dan Fatia masing-masing mendapatkan puluhan pertanyaan. Dia menyebut kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lugas.

Selain itu Nurkholis juga menyebut penyidik menanyakan maksud kata `bermain` yang disampaikan Fatia dalam konten YouTube yang menjadi dasar laporan Luhut.

"Tadi Fatia juga jelaskan secara detil apa yang dimaksud dengan `bermain`. Memang pada faktanya itu adalah cara sederhana untuk menjelaskan kepada publik begitu rumitnya praktik persoalan bisnis di Papua yang telah sebabkan penderitaan di masyarakat Papua. Itu cara dia (fatia) dalam menyederhanakan penyampaian," jelas Nurkholis.

Fatia sendiri mengaku penyidik mencecarnya perihal riset yang menjadi dasarnya dalam mengungkap keterlibatan Luhut di bisnis tambang Papua.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi memang kebanyakan berbeda dengan sebelumnya, tapi memang kalau di pertanyaan saya banyak yang mengaitkan dengan riset dan pernyataan. Jadi semua dapat dijawab," jelas Fatia.

Sementara itu Haris mengaku penyidik lebih banyak menanyakan soal konten YouTube yang dilaporkan pihak Luhut. Haris mengaku hanya ada satu pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait riset yang telah mereka lakukan.

"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini telah selesai diperiksa. Keduanya tidak dilakukan penahanan.

Haris Azhar dan Fatia sebelumnya telah mengatakan kasusnya penuh muatan politis. Keduanya menganggap adanya tindakan kriminalisasi dalam penetapan tersangka yang menjeratnya.

Pernyataan itu ditanggapi oleh pihak Luhut. Juru Bicara Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menilai mereka seolah berlindung dibalik tokoh pejuang HAM.

"Pernyataan-pernyataan mereka yang mengklaim sebagai pejuang HAM ini seolah mereka harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang. Apalagi seakan menumpahkan semua yg terjadi di Papua adalah perbuatan Pak Luhut. Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu," kata Jodi kepada wartawan, Sabtu (19/3).

Jodi lantas menyinggung kasus serupa yang juga menimpa influencer. Menurutnya, semua sama di mata hukum.

"Apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukum karena pencemaran nama baik orang lain? Janganlah terus berlindung dibalik jubah pejuang HAM," ujarnya.

Untuk itu, Jodi meminta mereka untuk membuka kebenaran atas apa yang mereka tuduhkan di pengadilan. Sehingga menurutnya tidak ada lagi opini sesat yang diungkapkan.

"Kalau mereka siap menuduh orang maka siap saja membuka kebenaran yang kata mereka miliki itu di jalur hukum. kalau mereka melebar ke mana-mana maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya," ujarnya.

"Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar dibuktikan saja di pengadilan mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi," lanjutnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar