Divonis Lepas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI akan Ditugaskan Kembali

Senin, 21/03/2022 18:56 WIB
Dua polisi penembak laskar FPI akan ditugaskan kembali usai divonis lepas oleh majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (sindonews)

Dua polisi penembak laskar FPI akan ditugaskan kembali usai divonis lepas oleh majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Vonis lepas terhadap dua orang polisi penembak laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim membuat Polda Metro Jaya akan kembali menugaskan keduanya. Pasalnya, dalam putusan tersebut keduanya tidak dipermasalahkan oleh majelis hakim.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tapi kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Namun, kata dia, pihak kepolisian masih akan menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara tersebut. Menurutnya, keputusan jaksa untuk menyikapi putusan hakim tersebut akan berdampak pada kelanjutan perkara yang telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa di tingkat pengadilan pertama itu.

"Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," jelas Zulpan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3/2022). Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu bertolak belakang dari apa yang dituntut Jaksa. Dimana, Yusmin dan Fikri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar