Tak Akui Pembantaian Laskar FPI Pelanggaran HAM, Pengakuan Jokowi Bias

Kamis, 12/01/2023 05:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, patut diapresiasi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengakui setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

"Statemen Jokowi bahwa terjadi berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu, perlu diapresiasi," ujar Ketua Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, Rabu (11/1).

Hanya saja, kata Syahganda, pengakuan Jokowi itu bisa menjadi kehilangan makna karena dia tidak mengakui hilangnya nyawa Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM15 sebagai pelanggaran HAM.

"Namun, pernyataan Jokowi ini menjadi bias dan kehilangan makna jika tidak mengakui pembantaian laskar FPI KM50 juga sebagai pelanggaran HAM berat," terangnya.

"Ini seperti pepatah `gajah di depan mata tidak terlihat, semut dikejauhan tampak besar`," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dia mengakui adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Tanah Air.

Dia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam berbagai peristiwa.

"Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.

Dia menyebut antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius tahun 1982-1985, tragedi Rumah Geudong di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa di tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.

Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Dia menegaskan pemerintah berusaha memulihkan korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang," katanya.

Berikut daftar lengkap 12 pelanggaran HAM berat versi pemerintah:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989
5. Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar