Busyro Muqoddas Sindir Penunda Pemilu: Tak Tau Malu, Keledai Politik!

Rabu, 16/03/2022 15:35 WIB
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas (Detik)

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menilai bahwa para pengusul Pemilu 2024 ditunda terlalu vulgar dan tak mempunyai rasa malu.

Menurutnya, para pihak tersebut tak pernah belajar dari masa lalu.

"Semakin vulgarnya sikap kekuasaan, vulgar sekali tidak ada rasa malu. Seperti keledai-keledai politik saja," kata Busyro dalam diskusi bertajuk `Demokrasi Konstitusional Dapam Ancaman`, Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan, para pihak yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024 tidak pernah belajar dari kejadian masa lalu. Selain itu, adanya usulan penundaan Pemilu menunjukkan oligarki sedang tertekan.

"Ini sekaligus menunjukkan bahwa oligarki kita oligarki yang berada dalam tekanan oligarki bisnis-bisnis gelap dan oligarki politik yang kumuh adat," tuturnya.

Busyro mengaku melihat adanya anomali dalam penundaan pemilu. Para pengusul penundaan pemilu disebutnya hanya menuruti nafsu dan syahwat politik.

"Yang saya ingin kemukakan, ini menunjukkan menguatnya nafsu dan syahwat politik demi tujuan pengawetan kekuasan oleh elite parpol dan kalangan presiden Jokowi di istana sana. Kedua apa makna nafsu menunda pemilu, ini bisa saya sebutkan terjadinya krisisi intuisi dan akal budi pemegang birokrasi di negeri ini, termasuk elite parpol," tandasnya.


Usulan Cak Imin

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun. Momentum perbaikan ekonomi dianggap tak boleh terganggu dengan adanya Pemilu.


"Saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, momentum perbaikan ekonomi yang sudah mulai berjalan pasca dua tahun dihajar pandemi covid tidak boleh menjadi terhenti atau membeku.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar