Cemari Udara Akibat Debu Batu Bara, Pemda DKI Beri Sanksi PT KCN

Selasa, 15/03/2022 18:00 WIB
Protes warga Merunda kepada PT.KCN yang menyebabkan polusi debu halus Batu Bara (Jawapost)

Protes warga Merunda kepada PT.KCN yang menyebabkan polusi debu halus Batu Bara (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sanksi ini buntut persoalan pencemaran batu bara yang dikeluhkan warga Marunda, Jakarta Utara.


Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi itu, perusahaan pengelola pelabuhan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.


"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menambahkan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Hariadi menjelaskan PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

"PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender; PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender," kata Hariadi.

Selain itu paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.

PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Hariadi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti sebelumnya mengaku mendapat informasi dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak bahwa pencemaran batu baru itu berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.

Ia pun mengaku telah melakukan pengawasan satuan pendidikan yang lokasinya terdekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara, yaitu di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3).

Gunungan batu bara, kata dia, dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.

"Para guru dan Kepala Sekolah dari 3 satuan pendidikan tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat mengganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya 4 kali selama aktivitas PTM berlangsung dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB karena ada sistem shift dalam PTM," kata Retno dalam keterangannya yang dikutip Senin (14/3).

Pada Jumat (11/3), KPAI didampingi Jhonny menemui warga yang tergabung dalam forum warga Marunda.

Ia mengatakan secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada 2018 hingga sekarang. Menurutnya, semakin hari pencemaran semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak.

"Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga, bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar