Pernyataan Tegas Ketua MPR soal Pembangunan IKN dan Presiden Baru

Senin, 14/03/2022 21:40 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kompas)

Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tak boleh mangkrak entah siapa pun presiden terpilih tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) karena pembangunan dan pemindahan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Siapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Jokowi, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur seluruh tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.

"Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Banyak pihak mengkhawatirkan jika hanya mengandalkan undang-undang yang menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan," jelasnya.

"Karenanya, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang, sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang," lanjut Bamsoet.

Menurut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini, pembangunan IKN yang mengusung `Kota Dunia untuk Semua` menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Apalagi pemilihan nama Nusantara mengejawantahkan konsep persatuan dan kesatuan sebagai representasi kebhinnekaan Indonesia.

"Ibu Kota Negara Nusantara dibentuk dalam satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Setingkat dengan provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Penamaan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara diberikan untuk menjawab perkembangan zaman dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menilai IKN bakal menjadi pioner pengembangan kota berkelanjutan, yang didorong oleh penerapan teknologi terkini. Sekaligus mendorong perubahan paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta untuk merealisasikan visi Indonesia 2045.

"Setidaknya, ada tiga tujuan utama pembangunan IKN, yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dunia dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Diperlukan dukungan dan kerja keras dari semua pihak agar pembangunan IKN berhasil dan berkelanjutan," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar