Jadi Tersangka, Tigor Diduga Suap Eks Bupati Tulungagung Rp14,5 Miliar

Jum'at, 11/03/2022 20:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Jakarta, law-justice.co - Jadi Tersagka, Tigor Diduga Suap Eks Bupati Tulungagung 14,5 Miliar

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Tersangka baru tesebut berasal dari kalangan swasta, yakni Tigor Prakasa. Tigor diduga memberi suap Rp 14,5 miliar ke Syahri dalam kurun waktu tiga tahun.

"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Berikut rincian dugaan suap dari Tigor ke Syahri:

1. Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar

2. Tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar

3. Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.

Alexander mengatakan Tigor merupakan Direktur PT Kediri Putra menjadi salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dia melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak untuk tetap bisa dimenangkan dalam pengerjaan beberapa proyek.

"Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP (Tigor) dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018," katanya.

Dia mengatakan Tigor akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2022. Dia akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Selain itu, ada 3 tersangka lain yang dijerat yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor. Syahri telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar