Jika Asuransi Vs Nasabah Bersengketa, OJK: Stop Jual Produknya

Selasa, 08/03/2022 14:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Industri asuransi belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Ini merupakan imbas dari sengketa berkepanjangan antara sejumlah nasabah dan perusahaan asuransi terkait produk asuransi, khususnya produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sengketa terkait produk asuransi harus diselesaikan sendiri oleh perusahaan penerbit asuransi tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat. "Jangan sampai memberikan imbas kepada sistem keuangan secara overall," kata Wimboh, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

"Karena permasalahan di satu lembaga kalau tidak cepat diselesaikan itu bisa menimbulkan (dampak) kepercayaan masyarakat kepada sektor keuangan secara keseluruhan," tambahnya.

Lebih lanjut Ia bilang, dalam penyelesaian sengketa OJK dapat memfasilitasi pertemuan antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Apabila pertemuan tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS. "Apabila tidak selesai bisa masuk ke pengadilan. Ini adalah prosedur yang ada," ujarnya.

Jika sengketa berlarut, OJK minta hentikan penjualan produk Sebagai regulator, Wimboh bilang, dalam penyelesaian sengketa, OJK selalu meminta kepada perusahaan asuransi terkait untuk membuat peta jalan penyelesaian sengketa. Ini menjadi penting untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Apabila penyelesaian sengketa berlangsung berlarut-larut, OJK juga dapat meminta perusahaan asuransi terkait untuk menghentikan sementara penjualan produk asuransi yang menjadi sengketa dengan konsumen. "Tentunya kita bisa saja kita minta sementara untuk perusahaan tersebut, yang mengalami dispute untuk sementara tidak menjual produk tersebut," tutur Wimboh.

"Karena apa? Karena ini bisa memberikan signal yang kuran baik kepada nasabah-nasabah lain," tambahnya.

Permintaan penghentian sementara penjualan tersebut menjadi salah satu langkah yang sudah lama dilakukan OJK terkait penyelesaian sengketa. Hal ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi terkait. "Dari dulu kita lakukan itu kalau memang ada dispute. Kalau tidak, bisa kita hentikan sementara produknya untuk perusahaan tersebut sampai masalahnya selesai," ucap Wimboh.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar