Salah seorang nasabah bernama Tan mengatakan para nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna.
Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara kini telah masuk tahap persidangan.
Sugeng Teguh Santoso SH pengacara Satrio Arismunandar nasabah dari Bank Tabungan Negara (BTN) sangat menyesalkan, dengan adanya dugaan bocornya data nasabah oleh Bank Tabungan Negara kepada pihak ketiga.
Wanaartha Liife diyakini tak terkait dengan kasus Jiwasraya. Nasabahnya bahkan menyakini perusahaan asuransi yang beroperasi selama 47 tahun itu memiliki track record baik. Karena itu mereka mendukung keberlanjutan usaha tersebut.
Nasabah Kresna Life terus mengupayakan penuntasan haknya. Baru-baru ini melalui kuasa hukumnya, nasabah Kresna Life menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.
Seorang nasabah BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Asan Ali sempat diancam petinggi Bank usai uangnya hilang Rp3,5 miliar. Asan diancam petinggi bank pelat merah itu ketika penandatanganan surat kesepakatan dengan pihak BNI Cabang Samarinda pada 30 Desember 2020.
Nasabah bank kembali menjadi korban raibnya uang dari rekening. Kali ini yang menjadi korban adalah nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), Muhammad Asan Ali. Di bahkan sampai menangis, karena uang sebesar Rp3,5 miliar hilang begitu saja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikepung oleh sejumlah nasabah asuransi yang mengaku sebagai korban dari 3 perusahaan, yakni AXA Mandiri, AIA, dan Prudential pada Selasa (22/3/2022) besok. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan asuransi agar mengembalikan dana yang telah disetorkan nasabah. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 9 jam dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Industri asuransi belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Ini merupakan imbas dari sengketa berkepanjangan antara sejumlah nasabah dan perusahaan asuransi terkait produk asuransi, khususnya produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak oleh 516 nasabah AJB Buiputera 1912 untuk menyelesaikan utangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu ditandai dengan pengiriman surat kepada OJK oleh Kantor Hukum Hendro Saryanto & Partners yang mewakili 516 nasabah dari AJB Bumiputera 1912.