Polisi Berhasil Tangkap Pengeroyok Pelapor Ferdinand Hutahaean

Selasa, 22/02/2022 15:15 WIB
Ketua DPP KNPI Haris Pertama (tempo)

Ketua DPP KNPI Haris Pertama (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di halaman parkir RM Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) siang.

"Betul (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).


Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut di mana pelaku ditangkap, berapa jumlahnya, dan motif penyerangan tersebut.

"Nanti jam 3 dirilis," katanya.

Haris dikeroyok saat keluar dari mobil begitu tiba di RM Garuda. Ia dipukuli dengan batu dan benda tumpul lainnya oleh pelaku yang berjumlah dari tiga orang.

Pengeroyokan itu dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Haris adalah pihak yang melaporkan Ferdinand karena cuitan "Allahmu lemah" Ferdinand melalui akun Twitter-nya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar