11 Bidang Tanah Tersangka Kasus LPEI Disita Kejagung

Senin, 21/02/2022 21:43 WIB
Kolase Gedung Jampidsus Kejagung dan LPEI. (Foto: Diolah dari google).

Kolase Gedung Jampidsus Kejagung dan LPEI. (Foto: Diolah dari google).

Jakarta, law-justice.co - 11 bidang tanah milik tersangka kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), JD disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tanah seluas 85.427 m2 milik tersangka JD disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

JD merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Berikut aset milik JD yang disita Kejagung:

• 5 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 m2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022;

• 6 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 m2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

"Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut," jelas Leonard.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran aset para tersangka oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

3 Bidang Tanah Disita
Sebelumnya, Kejagung juga menyita 3 bidang tanah milik JD di Sukoharjo. Tiga bidang tanah yang disita seluas 16.360 meter persegi.

Berikut rincian tiga bidang tanah JD yang disita Kejagung:

-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2

-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2

-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2

11 Bidang Tanah di Semarang Juga Disita
Selain menyita sejumlah bidang tanah di Gresik dan Jombang, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita 11 bidang tanah di Semarang terkait korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 11 bidang tanah itu milik tersangka berinisial S.

"Tanah dan bangunan ruko seluas 1.496 m2 milik tersangka S disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

S merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. Penyitaan ini atas seizin Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan penetapan nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Berikut aset milik S yang disita:

1) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2;
2) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2;
3) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
4) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 M2;
5) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 M2;
6) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2;
7) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 M2;
8) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 M2;
9) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
10) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2;
11) 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 M2.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar