Minta Usut Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto, MAKI Surati KPK

Senin, 21/02/2022 10:43 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis korupsi, (Isimewa).

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis korupsi, (Isimewa).

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus dugaan pencucian uang mantan Ketua DPR Setya Novanto diusut.

Sebagai informasi, Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi e-KTP.

"Sudah kami kirimkan Sabtu kemarin secara online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dia kemudian menjelaskan respons KPK atas surat tersebut:

Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisa lebih lanjut.

Salam,
Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-KPK

MAKI berharap respons itu segera direalisasikan dan membuahkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi e-KTP.

"Harus kena," kata Boyamin.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat APBN menggelontorkan proyek e-KTP secara nasional. Sejumlah petinggi DPR bergerak mengendus proyek itu. Anggaran pun di-mark-up dengan uang hasil korupsi dibagi-bagikan ke banyak pihak, termasuk Novanto.

Novanto ditangkap setelah melakukan serangkaian drama berkepanjangan. Mereka akhirnya dihukum dan dipenjara, yaitu:

1. Eks Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
3. Pengusaha Made Oka Masagung, dihukum 10 tahun penjara. Ia kini mendekam di LP Tangerang,
4. Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dihukum 10 tahun penjara. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
5. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
6. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman. Miryam kin kembali jadi tersangka untuk kasus e-KTP.
7. Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
8. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.
10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.
11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.
12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.
13. Husni Fahmi, status tersangka.

Saat ini, Setya Novanto sedang mengajukan PK tapi belum diputus MA. PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020.

Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar