Ingatkan soal Dana JHT, Hotman Kirim Pesan Video ke Menaker Ida

Sabtu, 19/02/2022 10:13 WIB
Pengacara Hotman Paris (Foto: Instagram)

Pengacara Hotman Paris (Foto: Instagram)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan baru soal dana jaminan hari tua (JHT) teru diprotes oleh publik, khususnya para buruh karena dinilai sangat kejam. Ternyata tak hanya buruh, pengacara Hotman Paris juga turut menyoroti aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta berusia 56 tahun tersebut.

Dia bahkan menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video yang diunggah pada Jumat (18/2/2022).

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris seperti dkutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022).

Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Pengacara yang telah menangani berbagai kasus itu pun mengingatkan Ida Fauziyah bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilannya.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.

Kemudian, dia memberikan contoh bahwa pekerja tersebut tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usai 32 tahun.

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.

Dia pun mempertanyakan di mana sisi keadilan terhadap pekerja dengan aturan baru tersebut.

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," kata Hotman Paris.

Dia menekankan jika pekerja terkena PHK pada usia 32 tahun dan harus menunggu puluhan tahun lagi untuk pencairan dana JHT, bisa berdampak buruk.

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

Menurutnya, jika memang ada Undang-Undang yang selaras dengan peraturan Menaker, seharusnya UU tersebut segera diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menahan uang pekerja.

"Terlepas daripada alasan apapun, karena itu adalah uang dia, nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi misalnya sampai menahan puluhan tahun," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar