Berutang 467 M, Satgas BLBI Sita Aset Senilai 75 M Milik Ulung Bursa

Kamis, 17/02/2022 22:42 WIB
Satgas BLBI sita aset Obligor BLBI Ulung BUrsa senilai Rp76 Miliar (suara.com)

Satgas BLBI sita aset Obligor BLBI Ulung BUrsa senilai Rp76 Miliar (suara.com)

Jakarta, law-justice.co - Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menyita aset Obligor BLBI Ulung Bursa senilai Rp75 miliar. Hal itu dilakukan demi pemenuhan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian senilai Rp 467 miliar.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022), Satgas BLBI yang diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pribadi dari obligor.

Ada dua aset, yaitu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Dua Aset Pribadi Milik Obligor Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp467.121.600.000,00.

Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Dalam penyitaan Satgas BLBI ini, Kasatgas BLBI diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.

Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat Negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar