Korupsi Dana Covid di Sulut Modus CSR, 3 Pejabat Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16/02/2022 11:05 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan dua orang pejabat dan swasta menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka yang dijerat kepolisian ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, mantan Kabag Umum Setda Minut berinisial MMO dan Direktur CV Dewi berinisial SE.

Kata dia, diduga kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp61 miliar.

"Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (16/2).

Dia menyebutkan bahwa penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diterima pada 24 Mei 2021. Pihaknya menduga pencairan anggaran yang dilakukan masuk ke kantong pribadi mantan Kadis Pangan.

Menurutnya, para tersangka menyamarkan bantuan sosial (bansos) sembako yang disalurkan ke masyarakat. Pemkab mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari pihaknya. Padahal, merupakan hasil bantuan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

"Setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang yang diserahkan itu kemudian disimpan oleh JNM di dalam mobil HRV miliknya. Setiap pencairan anggaran, SE yang merupakan pihak swasta mendapatkan fee.

Pada tahun anggaran 2020, pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 sejumlah Rp62,75 miliar untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Rp4,98 miliar di Sekretaris Daerah (Setda).

Segala pengadaan dilakukan melalui satu perusahaan, yakni CV Dewi.

"Akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan commitment fee kepada Direktur CV berinisial SE," ucap Jules.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulut, terdapat ketidaksesuaian penyaluran bahan pangan dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. Sehingga, ketika diaudit anggaran tersebut mengalami kerugian hingga Rp61 miliar.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pengembangan terhadap penanganan kasus ini masih dilakukan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang dapat dijerat penyidik.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar