Bareskrim Tolak Laporan Repdem soal Babe Haikal Diduga Hina Bung Karno

Minggu, 13/02/2022 05:46 WIB
Bareskrim Polri (Net)

Bareskrim Polri (Net)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menolak laporan yang dilakukan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) terhadap Ustaz Haikal Hassan.

Penolakan tersebut lantaran ada berkas yang belum lengkap dari laporan yang diajukan organisasi sayap PDIP itu terkait dugaan penghinaan Haikal Hassan terhadap Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.

“Surat internal secara organisasi belum lengkap, sehingga harus kami lengkapi,” ungkap Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan Repdem, Irfan Hakim ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Irfan menyebut hal itu harus dilengkapi karena pelaporan dilakukan atas nama organisasi, bukan perorangan.

Menurut Irfan, pihaknya akan melengkapi berkas dulu sebelum kembali ke Bareskrim Polri.

“Iya dilengkapi dulu. Baru datang lagi pekan depan,” imbuh Irfan.

Ketum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Wanto Sugito mengatakan mereka sengaja melapor karena tak terima dengan isi ceramah Haikal Hassan pada video yang viral di media sosial.

"Kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois,” ujar dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (11/2).

Dia menyebut bahwa Repdem sebagai pengikut Bung Karno sangat menyayangkan perkataan Haikal Hassan.

Wanto mengaku niat pelaporan itu datang langsung dari Repdem bukan dari PDIP atau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dia pun meyakini putri Bung Karno itu tidak akan keberatan dengan pelaporan tersebut.

"Pelaporan ini untuk menghilangkan potensi-potensi konflik horizontal di masyarakat,” tegas Wanto.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar