BPKH Buka Lowongan Kerja Kelola Dana Haji, Cek Cara Daftarnya!

Senin, 07/02/2022 08:20 WIB
ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

law-justice.co - Panitia Seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk jadi pengurus dalam lembaga tersebut. Nantinya akan mengelola keuangan haji, yang pada tahun lalu mencapai saldo Rp 158,88 triliun.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo mengatakan peserta diutamakan memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah.

"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel," kata Mardiasmo dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Bagi yang berminat mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027, pendaftaran bisa secara online melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10-18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara online).

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lt.3 Gedung Kementerian Agama, mulai 10-18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).

Peserta yang dicari adalah warga negara Indonesia (WNI) beragama Islam serta memiliki pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau yang disetarakan.

"Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," jelas Mardiasmo.

Selain itu, kesempatan juga ditujukan bagi mereka yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

Pengelola BPKH diharapkan mampu memahami berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP Nomor 5 tahun 2018, yakni tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel.

Sedikitnya Indonesia memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Dari penyelenggaraan tersebut, ada pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra-putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," tuturnya.

Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar