45 Tokoh Nasional ini Buat Petisi Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Sabtu, 05/02/2022 13:50 WIB
Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Desain Istana Baru di IKN (Foto IG: @nyoman_nuarta)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 45 tokoh yang terdiri dari guru besar, ekonom senior, hingga purnawirawan TNI menggalang petisi untuk mendesak pemerintah membatalkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.


Sejumlah nama beken tergabung dalam gerakan tersebut. Di antaranya cendekiawan muslim sekaligus pelopor Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, Azyumardi Azra; mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas; ekonom senior Faisal Basri; hingga akademisi sekaligus mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Azyumardi membenarkan keterlibatan dirinya dalam petisi tersebut.

"Ya. Itu pada dasarnya `Petisi Keprihatinan`-- yang dengan berbagai alasan logis-- mengimbau Presiden Jokowi untuk tidak membangun IKN baru," ujar Azyumardi dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (5/2/2022).

Petisi itu diprakarsai oleh Narasi Institute. Hingga saat ini petisi sudah ditandatangani oleh 4.600 orang.

Para inisiator yang terdiri dari 45 tokoh tersebut mengajak warga agar mendesak Presiden menghentikan rencana pemindahan IKN.

Mereka menganggap rencana tersebut tidak tepat karena di tengah pandemi Covid-19 kondisi rakyat dalam keadaan sulit. Artinya, menurut mereka, rencana memindahkan IKN tidak mempunyai urgensi.

"Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN," tulis petisi tersebut.

Para inisiator meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap bijak dengan tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai mega proyek tersebut. Mereka mengingatkan bahwa banyak infrastruktur termasuk sekolah di sejumlah daerah masih buruk.

"Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja."

"Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut."

Adapun 45 orang yang menjadi inisiator petisi ini yakni:

1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra
3. Prof. Dr. Din Syamsuddin
4. Dr. Anwar Hafid
5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas
6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Prof. Dr. Busyro Muqodas
9. Faisal Basri MA
10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
12. Prof. Dr. Rochmat Wahab
13. Jilal Mardhani
14. Dr. Muhamad Said Didu
15. Dr. Anthony Budiawan
16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA
18. Dr. TB. Massa Djafar
19. Abdurahman Syebubakar
20. Prijanto Soemantri
21. Prof Syaiful Bakhry
22. Prof Zaenal Arifin Hosein
23. Dr. Ahmad Yani
24. Dr. Umar Husin
25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
26. Merdiansa Paputungan SH, MH
27. Nur Ansyari SH, MH
28. Dr. Ade Junjungan Said
29. Dr. Gatot Aprianto
30. Dr. Fadhil Hasan
31. Dr. Abdul Malik
32. Achmad Nur Hidayat MPP
33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
34. Ir. Moch. Najib YN, MSc
35. Muhamad Hilmi
36. Dr.Engkur, SIP, MM
37. Dr. Marfuah Musthofa
38. Dr. Masri Sitanggang
39. Dr. Mohamad Noer
40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc
41. M. Hatta Taliwang
42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
43. Reza Indragiri Amriel
44. Mufidah Said SE MM
45. Ramli Kamidin

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar