Jaksa KPK Ungkap Arahan M Taufik di Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah

Kamis, 03/02/2022 21:56 WIB
KPK ungkap arahan M Taufik di kasus pembayaran ahan untuk rumah DP nol rupiah (Foto: Telusur.co.id)

KPK ungkap arahan M Taufik di kasus pembayaran ahan untuk rumah DP nol rupiah (Foto: Telusur.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi pembayaran tanah Munjul, Jakarta Timur, yang diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah. Hal itu terkait arahan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik seperti diungkapkan jaksa KPK mengungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pemeriksaan Yoory selaku terdakwa korupsi rumah DP nol rupiah di Munjul, Jaktim. Jaksa mengonfirmasi tentang peran M Taufik di kasus ini.

"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy (Direktur PT Adonara Tommy Adrian) supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Yoory mengaku tidak mengingat itu. Namun, yang dia ketahui Politikus Gerindra itu kerap memonitor kegiatan PD Sarana Jaya.

"Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," jawab Yoory.

Jaksa lantas membacakan BAP Yoory yang isinya tentang adanya arahan M Taufik terkait pembayaran lahan Munjul ke Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Yoory pun membenarkan BAP itu.

"Di BAP 75 jawaban Saudara `dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ingat apakah anggota DPR DKI Fraksi Gerindra, namun saya pernah diingatkan oleh Yadi (senior manager Sarana Jaya, Yadi Robby) bahwa pernah ditelpon oleh Taufik (M Taufik), di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Apakah demikian?" tanya jaksa Takdir.

"Itu yang menurut saya, saya mendapat informasi dari Pak Yadi seperti itu," jawab Yoory.

Dalam sidang ini, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar