Polda Jatim Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri

Jum'at, 28/01/2022 10:43 WIB

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meminta MSAT, anak kiai Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Kasubdit Reknata Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto mengatakan, hal ini dilakukan menyusul ditolaknya upaya praperadilan yang diajukan pihak MSAT sebanyak dua kali, baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya maupun PN Jombang, Jatim.

"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," kata Kasubdit Reknata Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto, Kamis (27/1).

Hendra menyatakan sudah selayaknya MSAT mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui yang bersangkutan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia mengingatkan bakal melakukan upaya hukum lanjutan jika tersangka tak kooperatif. Namun, dirinya tak menjelaskan detail apa upaya tersebut.

Penjemputan paksa sudah pernah dilakukan Polda Jatim beberapa kali. Upaya tersebut selalu gagal lantaran massa dan simpatisan pesantren yang dipimpin ayah MSAT menghalangi.

"Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang memustuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSAT, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukan MSAT, dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh kepolisian sah.

"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon," kata Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, di PN Jombang, Kamis (27/1).

Dalam dalil permohonan, pemohon MSAT menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Polres Jombang, Polda Jatim tidak lah sah, sebab berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan untuk keperluan kelengkapan.

Sebelumnya, praperadilan serupa pernah diajukan MSAT ke PN Surabaya. Permohonan praperadilan tersebut juga ditolak oleh hakim.

Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah Jombang.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Lagi-lagi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar