Sudah Keropos, Prabowo Bakal Jual KRI Teluk Mandar 514 & Penyu 513

Kamis, 27/01/2022 12:25 WIB
Menterei Pertahanan RI Prabowo Subianto (Kompas)

Menterei Pertahanan RI Prabowo Subianto (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menyatakan berencana menjual dua unit kapal perang bekas milik Republik Indonesia, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Prabowo membeberkan alasan rencana penjualan karena kondisi dua kapal buatan Korea Selatan pada 1980 tersebut sudah keropos. Selain itu beberapa alat navigasi tidak bisa digunakan lagi.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan bagian perpipaan banyak yang keropos," kata Prabowo dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/1).

Selain itu, dia melanjutkan kondisi mesin kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan dua kapal tersebut juga sudah tidak bisa digunakan. Bahkan, menurutnya, kondisi platform sudah tidak layak digunakan.

"Tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dengan melihat kondisi tersebut, menurut Prabowo, didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang KRI Teluk Mandar 514 sebesar Rp695 juta rupiah dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar serta KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, KSAL Laksamana Yudo Margono membenarkan bahwa KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak layak digunakan. Menurutnya, dua kapal tersebut sudah diistirahatkan sejak empat tahun silam.

Selain KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, lanjut Yudo, terdapat 22 KRI lain yang diajukan penghapusannya.

"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR. Ini kondisi kapal yang tenggelam satu di Surabaya dari KRI Teluk Ratai 509 kemudian KRI Nusa Utara ini ada di Bitung, Manado.

"Jadi kapal-kapal yang sudah dinyatakan akan penghapusan ini betul-betul sudah melalui tim pengkaji yang memang benar-benar kapal ini sudah tidak layak lagi untuk dilaksanakan atau dioperasionalkan," ucapnya.

Merespons paparan tersebut, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menyatakan bahwa komisinya menyetujui rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, [dan] KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan," ucap Meutya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar