Jokowi Klaim RI Resmi Ambil Alih Kendali Udara Riau dari Singapura

Selasa, 25/01/2022 16:30 WIB
Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna (Dok.Setpres)

Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna (Dok.Setpres)

Riau, law-justice.co - Presiden Joko Widodo mengumukan bahwa Indonesia telah mengambil alih Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara di Kepulauan Riau termasuk Natuna. Hal itu disampaikan Jokowi setelah melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura.

Perjanjian tersebut dilakukan Jokowi dalam pertemuannya bersama Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong dalam agenda Leaders Retreat Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Karena sudah diambil alih, maka ruang lingkup FIR Jakarta bakal meliputi seluruh teritorial Indonesia.

"Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Setelah adanya perjanjian tersebut, Jokowi berharap kerja sama antar kedua negara terkait penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan bisa terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Sebelumnya, Singapura memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Keputusan itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization/ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Kala itu ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sementara Malaysia mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar