IKN Makin Mewah, PUPR akan Bangun Tol Bawah Air

Senin, 24/01/2022 16:19 WIB
Ilustrasi tol bawah air (kompas)

Ilustrasi tol bawah air (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah polemik soal ibu kota negara (IKN) baru, muncul rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR untuk membangun tol bawah air di IKN tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit pada Senin (24/1/2022).

"Bapak Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menginginkan bahwa teknologi yang kita pakai itu adalah teknologi yang terbaik, termasuk salah satunya adalah pemanfaatan terowongan penyeberangan bawah air atau submersible crossing," ujarnya.

Danang mengatakan kalau dikaitkan dengan koneksi, maka terowongan bawah air itu akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

"Nanti akan ada satu tempat di mana akan tersambung ke IKN dan di situlah nanti pada saat akan menyeberang sungai, maka akan menggunakan terowongan penyeberangan bawah air," katanya.

Lebih lanjut Kepala BPJT itu menjelaskan bahwa terkait dengan lokasi untuk terowongan penyeberangan bawah air yang akan tersambung dengan jalan tol tersebut, Kementerian PUPR sedang menyiapkan perencanaan teknis terincinya atau Detail Engineering Design (DED).

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa rencana pembangunan tol bawah air tersebut bertujuan untuk melindungi kawasan area lindung di sekitar IKN.

"Jadi kita tidak mau area lindung itu dirusak, kemudian juga terdapat area rawa di sekitarnya. Sehingga akses konektivitas jalannya melalui tol bawah air," kata Endra.

Sebelumnya Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga mengungkapkan infrastruktur dasar akan menjadi prioritas dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menurut Danis, sarana sumber daya air menjadi infrastruktur dasar yang disiapkan untuk pembangunan IKN. Pembangunan Infrastruktur sumber daya air di IKN ini katanya, memprioritaskan dua hal.

Pertama, bagaimana menyiapkan pengendalian potensi banjir melalui pembangunan drainase kawasan. Kedua, memastikan bagaimana sumber air baku untuk IKN bisa terpenuhi secara bertahap.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar