Ketua KPK Sebut Mahalnya Ongkos Pilkada Jadi Pemicu Korupsi

Senin, 24/01/2022 06:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Jakarta, law-justice.co - Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut bahwa besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditengarai menjadi penyebab banyak dari mereka yang tersangkut kasus korupsi.

“Asumsi saya ada hubungan antara biaya Pemilu yang tinggi dan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi, saat terpilih dan berkuasa, mereka cenderung berupaya untuk balik modal meski dengan korupsi,” ungkap Firli saat menjadi Keynote Speaker Rakorsus JMSI di Hotel Horizon Bandung beberapa waktu lalu.

Menurut Firli, dalam partai politik tidak boleh ada praktik korupsi, suap menyuap, transaksional baik dalam pemilihan ketua dan lainnya. Karena jika itu terjadi, maka akan lahir embrio yang dikorupsi.

“Kita minta partai politik tidak mengusung calon kepala daerah dengan cara transaksional, apabila ini dilakukan maka kecendrungan korupsi lebih tinggi,” ujarnya.

Dirinya menginginkan media bisa masuk ke dalam kamar legislatif, eksekutif, partai politik. Tujuannya, tidak lain untuk perbaikan sistem.

Sebab sesungguhnya, korupsi itu tidak hanya disebabkan faktor internal, keserakahan, kesempatan dan kekuasaan tapi korupsi itu disebabkan karena sistem. Melainkan, kebanyakan korupsi itu disebabkan karena gagal, buruk dan lemahnya sistem.

Media seharusnya ikut dalam pengesahan rencana anggaran dan pendapatan daerah yang dibahas oleh legislatif untuk menemukan ruang ramah terhadap praktik korupsi.

“Seharusnya dalam penyusunan APBD, APBN, penempatan program, pengesahan anggaran, jumlah penyusunan regulasi yang akan berdampak pada rakyat harus bebas dari korupsi, sanggup kah rekan-rekan membantu hal itu,” tanyanya.

Kemudian, media juga harus masuk pada kekuasaan eksekutif untuk mengetahui postur APBD. Jika ini bisa dilaksanakan maka setiap rupiah itu harus dimanfaatkan untuk pembangunan nasional dan kesehatan rakyat serta tidak boleh dikorupsi.

Media memliki otoritas untuk melakukan preventif korupsi di Indonesia. Salah satu contohnya, wartawan dapat mengambil slot tulisan pendidikan masyarakat tentang korupsi. Bahkan, media bisa menemukan sistem yang ada di seluruh kamar-kamar kekuasaan.

“Tidak hanya sekadar distribusi informasi dan memuat kemerdekaan, tapi peran media di dalam KPK juga sangat penting,” papar Firli.

Selain itu menurut Firli, media memiliki peran yang sangat penting dalam menyejahterakan masyarakat umum, mencerdaskan bangsa negara, memelihara ketertiban dunia dan persatuan sejati serta keadilan sosial. Tulisan media mampu mewujudkan ketertiban dunia.

Pada 9 Desember 2021 lalu di Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK membuat satu gagasan terkait orkestrasi pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi tidak akan mampu dilakukan KPK atau hanya satu lembaga saja.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar