Garuda Patuhi Putusan Pengadilan soal Perpanjangan PKPU

Jum'at, 21/01/2022 17:17 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda pun berkomitmen untuk  mematuhi putusan yang berakhir hingga 21 Maret 2022 mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan setelah debitur mengajukan permintaan perpanjangan dan mayoritas kreditur menyetujui melalui proses aklamasi.

"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Jumat (21/1).

Perpanjangan waktu tersebut, lanjut Irfan, akan digunakan untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif. Dalam tahapan ini, tim pengurus akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna melengkapi aspek administratif hingga 60 hari ke depan.

Tak terkecuali melengkapi dokumen verifikasi dan menyelesaikan perhitungan utang piutang agar tim pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara. Ke depan, Garuda juga akan mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung.

Perusahaan juga tengah berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian yang dimaksud dalam kerangka komersial yang sesuai dengan kepentingan semua pihak.

Walau masih berstatus PKPU, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan yang terdiri atas layanan penerbangan penumpang, kargo hingga perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Perseroan juga memegang komitmen penuh untuk berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar