Pemerintah Beri Izin 139 Perusahaan Tambang Mengekspor Batu Bara

Kamis, 20/01/2022 17:59 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: media BUMN).

Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: media BUMN).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali mengizinkan ekspor batu bara ke luar negeri. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, di Jakarta pada Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, pemerintah telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

Ridwan mengatakan, pencabutan pelarangan ekspor batu bara tersebut karena 139 perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO, hingga 100 persen atau lebih.

“Pada hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen, sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” kata Ridwan, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ridwan, kini pihaknya suda memproses Keputusan Menteri ESDM mengenai pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda.

Ini juga termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen, atau lebih DMO.

Sebelumnya pemerintah melarang ekspor batu bara untuk menjamin pasokan kepada pembangkit listrik dalam negeri.

Langkah itu dilakukan untuk menyelamatkan 10 juta pelanggan PT. PLN (persero), mulai dari masyarakat hingga industry, dari ancaman pemadaman listrik, akibat kelurangan bahan baku batu bara, pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar