PKS Pertanyakan Draft Final RUU IKN Tak Beredar di Paripurna

Selasa, 18/01/2022 18:10 WIB
Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Sidang Paripurna RUU IKN di Gedung DPR RI (Parlementaria)

Jakarta, law-justice.co - Naskah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengikuti jejak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak beredar atau dipegang para anggota dewan dalam rapat pengesahan di Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022).


Hal itu diungkap Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifah. Dia mengaku belum memegang naskah final RUU IKN hingga pengesahan di Paripurna DPR sekitar pukul 13.30 WIB.

Padahal, mestinya naskah final itu sudah dibagikan. Sebab, katanya, kecuali Tim Panitia Khusus (Pansus) yang terlibat pembahasan, tak ada anggota dewan yang tahu isi RUU tersebut.

"Hingga pukul 12.32 di laman e parlemen yang semestinya memuat bahan-rapat rapat draft RUU IKN belum ada. Lantas anggota menyetujui apa?" Kata Ledia dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (18/1/2022).

Pada dasarnya, ucap Ledia, pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna merupakan pengambil keputusan tertinggi dengan meminta persetujuan fraksi dan anggota DPR RI. Ketentuan itu merujuk Tata Tertib DPR pasal 164 ayat 1 poin b.

Selain itu, naskah dibagikan agar para anggota dewan di luar Tim Pansus RUU IKN mengetahui isi naskah RUU yang akan disahkan. Hal itu merupakan tanggung jawab jabatan pada anggota dewan.

Ledia menyebut situasi, pengesahan RUU IKN kini justru meyerupai UU Omnibus Law Cipta Kerja menjelang disahkan pada akhir 2020 silam. Bahkan kala itu, isi sejumlah pasal masih berubah dan tidak sesuai hasil pembahasan di Badan Legislasi.

"Kalau yang bukan anggota pansus ya enggak tahu apa-apa tentang RUU ini karena draftnya nggak kita terima," katanya.

Meski begitu, Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang.

Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1).

Dengan demikian, DPR hanya mencatatkan waktu 111 hari untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU, sejak Surat Presiden (Surpres) RUU itu diserahkan pemerintah 29 September lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar