Wakil Gubernur Jawa Barat : Pembeli Hasil Tambang Ilegal Bisa Dipidana

Minggu, 16/01/2022 18:45 WIB
Tebing Breksi merupakan potret eksotisme alam yang disulap menjadi maha karya indah sebagai alternatif berpetualang di alam, selfie, hunting sunrise dan sunset. Tebing Breksi mulanya sebuah tambang batu yang kemudian disulap menjadi tempat wisata. Pada Mei 2015, tempat ini resmi disahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai salah satu cagar budaya di Jogja. Lokasi Wisata Tebing Breksi tepatnya berada di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Robinsar Naingg

Tebing Breksi merupakan potret eksotisme alam yang disulap menjadi maha karya indah sebagai alternatif berpetualang di alam, selfie, hunting sunrise dan sunset. Tebing Breksi mulanya sebuah tambang batu yang kemudian disulap menjadi tempat wisata. Pada Mei 2015, tempat ini resmi disahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai salah satu cagar budaya di Jogja. Lokasi Wisata Tebing Breksi tepatnya berada di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Robinsar Naingg

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta semua pihak mulai dari investor, kontraktor, dan masyarakat agar tidak membeli hasil tambang ilegal karena pembeli hasil tambang itu masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," katanya, di Kota Bandung, Minggu 16 Januari 2022.

Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi.

"Provinsi Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ungkapnya.

Menurut dia, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," ujarnya.

"Masyarakat agar membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada
biaya yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar