Eks Personel GAM Kukuhkan Diri Jadi Perdana Menteri, Ini Respons Kemlu

Kamis, 13/01/2022 08:03 WIB
Yusra Habib Abdul Gani. (Acehsatu).

Yusra Habib Abdul Gani. (Acehsatu).

Jakarta, law-justice.co - Mantan personel Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Yusra Habib Abdul Gani mengukuhkan dirinya sebagai perdana menteri (PM).

Langkah itu dilakukan berbarengan dengan deklarasi Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (PNAD).

Kejadian itu berlangsung lebih dari sebulan lalu di Denmark. Di YouTube, ada salah satu video yang bertajuk Amanat 4 Desember 2021 Pm NAD|~Dr.H.Yusra Habib Abdul Gani,S.H.

Menanggapi hal itu, "Jakarta" memilih tak merespons isu tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah juga tak berbicara banyak. Dia bakal lebih dulu mengonfirmasikan hal tersebut ke KBRI di Denmark.

Kendati begitu, Faizasyah menegaskan, konflik Aceh sudah selesai secara damai lewat Kesepakatan Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

Bahkan, banyak tokoh yang pernah tergabung dalam GAM pada masa lalu yang kini mengelola administrasi Aceh seperti.

Seperti melansir Jawapos.com, mantan personel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Yusra Habib Abdul Gani, Ketua Majelis GAM Musanna Tiro di Amerika Serikat, dan Ketua Acheh-Sumatra National Liberation Front Arif Fadilah di Jerman dicoba dihubungi.

Musanna dan Arif merespons, tetapi Yusra belum membalas sampai tadi malam.

”Insya Allah tidak melebihi seminggu (jawaban atas daftar pertanyaan yang dikirim" kata Musanna melalui e-mail.

Arif menyanggupi, tetapi meminta waktu pada akhir pekan.

”Karena perbedaan waktu sekitar 6 jam dan aktivitas saya yang padat, sebaiknya kita ambil waktu di akhir pekan sehingga lebih nyaman kita berbicara, bagaimana?” tulisnya melalui e-mail.

Al Chaidar menyatakan, ada sejumlah kelompok yang tidak puas dengan perjalanan hasil Kesepakatan Helsinki dan Undang-Undang 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Bukan hanya itu, ada juga video pelatihan militer TAM yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Al Chaidar menduga pelatihan militer tersebut dilakukan di wilayah hutan di Aceh Utara.

”Ada yang sedang mengumpulkan kekuatan karena tidak puas dengan pelaksanaan Kesepakatan Helsinki,” tegasnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Winardy membantah bahwa penembakan terhadap Kapten Inf Abdul Majid itu terkait dengan TAM.

”Saya sampaikan tidak terkait kelompok tertentu, GAM. Pelaku bekerja sebagai petani dan tukang cukur,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. ”Pasal berlapis,” jelasnya.

Berdasar informasi yang didapat, Al Chaidar menyebut deklarasi di Denmark dilakukan di hadapan 13 anggota kongres atau ulee wilayah dan qadhi negara.

”Surat diplomatik telah dikirimkan ke beberapa negara. Kabinet PNAD juga telah terbentuk,” ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar