Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba Divonis Bebas

Rabu, 16/03/2022 08:59 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jarihat Simarmata menyatakan, dia dinyatakan terbukti tidak mencuri atau penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Toto Hartono tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jarihat Simarmata.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," amar putusan hakim.

Sementara itu, empat polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis masing-masing 8 bulan 21 hari penjara.

Mereka ialah Aiptu Dudi Efni, Aipda Marjuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan. Keempatnya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Toto Hartono dan Matredy dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian Dudi Efni dan Marjuki dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Rikardo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

JPU Kejati Sumut Sabrina Rahmi mengatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Iptu Toto Hartono. Dalam persidangan sebelumnya, Toto mengakui menerima Rp100 juta uang penggeledahan namun itu diabaikan hakim.

"Karena itu kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto. Sementara untuk putusan empat terdakwa lainnya, kami banding," ungkap Rahmi.

Dalam dakwaan jaksa, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp650 juta yang merupakan barang bukti dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus di Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

Uang hasil penggeledahan itu dibagi-bagi para terdakwa. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok.

Sedangkan Rp600 juta berdasarkan kesepakatan dibagi-bagi, antara lain Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta.

Belakangan, penyelidikan perkara kasus Imayanti dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penghentian itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan mengatakan Imayanti, istri dari bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus membagikan uang Rp300 juta agar penyelidikan kasus itu dihentikan.

Dia menyebutkan sejumlah pejabat Polrestabes Medan kecipratan uang tersebut di antaranya untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan sebesar Rp150 juta, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora Rp40 juta.

Bahkan kasus itu menyeret nama Kombes Pol Riko Sunarko. Belakangan Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Polda Sumut mengklaim Riko tidak terbukti menerima uang suap dari Imayanti. Namun dianggap bertanggungjawab karena tidak melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus narkoba.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar