Denny Indrayana Khawatir Cabut Izin Tambang Jokowi Cuma Tukar `Pemain`

Selasa, 11/01/2022 11:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana (RMOL)

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut ribuan izin tambang dengan semangat menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Namun, dia mengaku khawatir keputusan mencabut ribuan izin usaha tambang menjadi ajang `tukar pemain` para pemodal.

Oleh sebab itu, dia menilai pencabutan izin usaha tambang itu harus dipastikan tidak ditunggangi oleh segelintir pihak atau oligarki yang koruptif.

"Pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita. Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).

Denny mengatakan, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam seringkali dipertanyakan.

Contohnya, perubahan UU Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ia menilai ketentuan itu sangat mengistimewakan perusahaan besar dibanding kepentingan rakyat.

"Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi yang juga turut dicabut. Pencabutan itu dilakukan dengan alasan izin yang terbengkalai.

Dia mengingatkan, jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa juga menjadi korban. Padahal, kata dia, mereka sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan,

"Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk jika melanggar peraturan perundang-undangan, maka pihak yang dicabut izinnya dapat mengajukan gugatan pembatalan pencabutan tersebut ke pengadilan tata usaha negara," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

"Oleh sebab itu, pencabutan ribuan perizinan ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip good governance," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar